RUPST BCA Setuju Bagi Dividen Tunai Rp205 per Saham

Anggie Ariesta
RUPST PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyepakati 7 agenda, diantaranya tentang pembagian dividen. (Foto: istimewa)

3.a. Memberikan kuasa dan wewenang:
  
1. kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan jenis dan/atau besarnya gaji, tunjangan dan/atau fasilitas untuk para anggota Direksi yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2023;
2.    kepada pemegang saham mayoritas dalam Perseroan pada saat ini, untuk menentukan jenis dan/atau besarnya honorarium, tunjangan dan/atau fasilitas untuk para anggota Dewan Komisaris yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2023;

   b. Menetapkan besarnya tantiem untuk dibayarkan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2022, dan memberikan kuasa kepada pemegang saham mayoritas Perseroan saat ini untuk menetapkan besarnya tantiem serta pembagiannya kepada masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2022.

4. Terkait penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik:

a.    Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sebagai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku 2023;

b.    Menunjuk Ibu Lucy Luciana Suhenda yang merupakan Akuntan Publik yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) dan merupakan Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku 2023;

c.     Memberikan kuasa dan wewenang  kepada Dewan Komisaris untuk: 
(i) menunjuk Kantor Akuntan Publik lain dan/atau Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) atau Ibu Lucy Luciana Suhenda karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit/pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku 2023; 
(ii) melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
20 jam lalu

HM Sampoerna Bukukan Laba Bersih Rp4,5 Triliun hingga Kuartal III 2025

Bisnis
10 hari lalu

BCA Tebar Dividen Interim Rp6,77 Triliun, Ini Jadwalnya

Bisnis
21 hari lalu

Warren Buffett Segera Pamit dari Berkshire Hathaway, Sumbangkan Rp2.491 Triliun ke Yayasan Keluarga

Bisnis
22 hari lalu

RUPSLB Garuda Indonesia Restui Suntikan Dana Rp23,67 Triliun dari Danantara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal