5. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk membayar dividen interim untuk tahun buku 2023, jika keadaan keuangan Perseroan memungkinkan serta dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Menyetujui perubahan Recovery Plan Perseroan; dan
7. Menyetujui Resolution Plan Perseroan.