RUU Larangan Minol, PHRI Bingung Indonesia Disebut Darurat Alkohol

Ferdi Rantung
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menolak keras Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). (Foto: ilustrasi/Okezone)

Menurut Bambang, konsumsi alkohol di Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan minuman lainnya. Misalnya, minuman air kemasan 19,8 mililiter sehari atau minuman berkarbonasi sebesar 2,4 mililiter per hari.

"Yang saya tangkap bahwa konsumsi minuman beralkohol itu masih sangat rendah. Baleg menyatakan bahwa konsumsi minuman beralkohol di Indonesia sangat tinggi. Alasan ini belum sangat kuat," tuturnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Wisatawan Libur Iduladha di Bandung Barat Capai 61.488, Okupansi Hotel Masih Rendah

Nasional
6 bulan lalu

Bisnis Perhotelan Terdampak Efisiensi Anggaran Pemerintah, PHRI Jateng: 60 Persen Andalkan MICE

Bisnis
6 bulan lalu

PHRI Ungkap Biang Kerok Okupansi Hotel Anjlok di Momen Iduladha Meski Ada Berbagai Diskon

Bisnis
6 bulan lalu

Diskon Transportasi-Tarif Tol Nggak Nendang, Okupansi Hotel di Iduladha Anjlok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal