RUU Larangan Minol, PHRI Bingung Indonesia Disebut Darurat Alkohol

Ferdi Rantung
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menolak keras Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menolak keras Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang tengah dibahas Badan Legislatif (Baleg) DPR. RUU tersebut dinilai tak urgen dan tak berdasar.

"Saya gagal paham, saya kurang paham atas latar belakang dan objektifitas dalam rancangan ini," kata Ketua Hubungan Antar Lembaga PHRI, Bambang Britono dalam IDX Channel, Selasa (17/11/2020).

Bambang mengkritik naskah akademik RUU Minol yang menyebutkan Indonesia saat ini darurat alkohol. Pernyataan itu berasal dari studi Litbang Kementerian Kesehatan pada 2014.

"Dalam studi itu konsumsi minuman beralkohol masyarakat Indonesia 1 mililiter per orang setiap setiap harinya. Jadi 1 mililiter per orang, berarti 1 per seribu liter per hari, itu kecil sekali," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Wisatawan Libur Iduladha di Bandung Barat Capai 61.488, Okupansi Hotel Masih Rendah

Nasional
6 bulan lalu

Bisnis Perhotelan Terdampak Efisiensi Anggaran Pemerintah, PHRI Jateng: 60 Persen Andalkan MICE

Bisnis
6 bulan lalu

PHRI Ungkap Biang Kerok Okupansi Hotel Anjlok di Momen Iduladha Meski Ada Berbagai Diskon

Bisnis
6 bulan lalu

Diskon Transportasi-Tarif Tol Nggak Nendang, Okupansi Hotel di Iduladha Anjlok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal