PHRI Tolak RUU Minuman Beralkohol: Ini Agak Seram

Michelle Natalia
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai RUU Larangan Minuman Beralkohol sama sekali tak diperlukan. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol sama sekali tak diperlukan. Pasalnya, industri tersebut sudah diatur secara ketat.

Ketua PHRI Bidang Hubungan Antarlembaga, Bambang Britono mengatakan, pelaku usaha dan seluruh stakeholder industri pariwisata menolak RUU Larangan Minuman Beralkohol.

"Menurut kami, RUU ini tidak diperlukan, karena sebagaimana kita ketahui, minol sudah diatur ketat dari hulu ke hilir. Kalau ada penyimpangan, ada KUHP," ujar Bambang, Senin (16/11/2020).

Menurut Bambang, industri ini diatur secara ketat. Begitu sampai di tempat penjualan, penjual minuman beralkohol meski hanya sebotol harus ikut peraturan.

"Ini tentu tidak sama seperti penjual air mineral. Kalau ada yang menyimpang, sanksinya cukup berat," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Wisatawan Libur Iduladha di Bandung Barat Capai 61.488, Okupansi Hotel Masih Rendah

Nasional
5 bulan lalu

Bisnis Perhotelan Terdampak Efisiensi Anggaran Pemerintah, PHRI Jateng: 60 Persen Andalkan MICE

Bisnis
5 bulan lalu

PHRI Ungkap Biang Kerok Okupansi Hotel Anjlok di Momen Iduladha Meski Ada Berbagai Diskon

Bisnis
5 bulan lalu

Diskon Transportasi-Tarif Tol Nggak Nendang, Okupansi Hotel di Iduladha Anjlok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal