JAKARTA, iNews.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol sama sekali tak diperlukan. Pasalnya, industri tersebut sudah diatur secara ketat.
Ketua PHRI Bidang Hubungan Antarlembaga, Bambang Britono mengatakan, pelaku usaha dan seluruh stakeholder industri pariwisata menolak RUU Larangan Minuman Beralkohol.
"Menurut kami, RUU ini tidak diperlukan, karena sebagaimana kita ketahui, minol sudah diatur ketat dari hulu ke hilir. Kalau ada penyimpangan, ada KUHP," ujar Bambang, Senin (16/11/2020).
Menurut Bambang, industri ini diatur secara ketat. Begitu sampai di tempat penjualan, penjual minuman beralkohol meski hanya sebotol harus ikut peraturan.
"Ini tentu tidak sama seperti penjual air mineral. Kalau ada yang menyimpang, sanksinya cukup berat," katanya.