Sah, Pengelolaan Aset Kripto dan Perdagangan Derivatif Dialihkan ke OJK

Advenia Elisabeth
Kantor Otoritas Jasa Keuangan. (foto: dok iNews)

Selain itu, Bappebti dan BKF juga tengah merumuskan seperti apa kelembagaannya ketika peralihan ini direalisasikan. Namun Didid bilang semuanya masih dalam pembicaraan karena pihaknya masih memiliki waktu enam bulan ke depan. 

Terkait pengelolaan aset kripto dan Perdagangan derivatif, tambah Didid, saat ini masih berada di bawah Bappebti selama peralihan belum rampung. Hal tersebut, sesuai dengan arahan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam rapat pimpinan (rapim) pada Senin, 2 Januari 2023 lalu. 

"Pak Menteri bahkan menggaris bawahi kita akan memindahkan pada saat ini beres. Jadi harus dipastikan sebelum dua tahun, tata kelola kripto dan derivatif sudah berjalan dengan baik, sehingga ketika dipindahkan ke OJK dalam posisi yang baik," tutur Didid.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

IHSG Melemah, OJK Sebut Fundamental Pasar Modal RI Tetap Kuat

Bisnis
13 jam lalu

OJK Klaim Reformasi Pasar Saham Buahkan Hasil, Kepercayaan Investor Meningkat

Bisnis
4 hari lalu

Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun per Maret 2026

Nasional
6 hari lalu

OJK Pastikan Status RI di MSCI Tetap Emerging Market, Tak Turun Kelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal