Dia mengungkapkan, apabila dibandingkan antara permasalahan dengan jumlah transaksi, rasio permasalahan masih bawah 0,01 persen.
Berdasarkan pernyataan BKF, terang Didid, aset kripto dan perdagangan derivatif dialihkan ke OJK karena adanya laporan dari Financial Stability Board, yang mengatakan pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto dapat berdampak pada stabilisasi keuangan.
Dengan demikian, ketika aset kripto semakin tumbuh, Financial Stability Board memperkirakan akan ada kompleksitas terhadap stabilisasi sektor keuangan.
Maka dari itu, untuk mengantisipasi risiko di masa depan, pengelolaan kripto atau derivatif ini akan dilakukan di bawah OJK. Adapun masa transisi akan diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah (PP) yang juga akan disusun dalam waktu enam bulan.
Lebih jauh, Didid menyampaikan bahwa Bappebti juga sudah mulai mengidentifikasi apa saja regulasi yang bisa dipertahankan, disempurnakan, dan yang harus dikaji kembali.