Sah, Pengelolaan Aset Kripto dan Perdagangan Derivatif Dialihkan ke OJK

Advenia Elisabeth
Kantor Otoritas Jasa Keuangan. (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengalihan itu tertuang dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK yang disahkan DPR pada 15 Desember 2022. 

"Paripurna DPR sudah menyetujui UU PPSK walaupun sampai sekarang belum diundangkan. UU itu sudah menyatakan akan beralih ke OJK dan diberikan waktu untuk masa transisi sebanyak dua tahun," kata Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Dia menjelaskan, sebelum pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif diputuskan untuk dialihkan ke OJK, Bappebti telah memastikan hal tersebut kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. 

Menurut dia, pengelolaan aset kripti dan perdagangan derivatif ke OJK bukan karena Bappebti dinilai gagal dalam mengelola dua item tersebut. 

"Kami akui masih banyak catatan, tapi kalau disebut kegagalan ini masih jauh. Dua item itu tumbuh sustain sejak 2018 dengan baik," ungkap Didid.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Beberkan Tugas Juda Agung usai Resmi Jadi Wamenkeu, Apa Saja?

Nasional
3 hari lalu

Respons Purbaya soal Kabar Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Calon Ketua OJK

Nasional
4 hari lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal