"Menindaklanjuti surat pimpinan DPR RI nomor P/108 tanggal 7 Februari 2023 perihal penugasan unthk membahas berakhirnya masa jabatan satu orang anggota BPK," kata Dolfie.
Dia menjelaskan, Komisi XI DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan untuk memilih anggota BPK, yang meliputi kegiatan kegiatan sebagai berikut. Pertama, membuka pendaftaran untuk calon anggota BPK dan diumumkan di media cetak nasional; kedua, pada 21 Maret 2023, Komisi XI DPR RI mengesahkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi calon anggota BPK RI dan menyetujui 14 nama calon anggota BPK RI.
Ketiga, 29 Maret 2023, Komisi XI melalui pimpinan DPR RI menyampaikan surat kepada pimpinan DPD RI untuk meminta pertimbangan terhadap 14 calon anggota BPK RI. Keempat, pimpinan DPD RI menyampaikan pertimbangan terhadap 13 calon anggota BPK RI.
Kelima, pada 29-31 mei 2023, Komisi XI DPR RI melakukan rapat dengar pendapat umum, dengan calon anggota BPK untuk melakukan uji kelayakan terhadap 12 calon anggota BPK RI. Keenam pada 31 Mei 2023, Komisi XI melakukan pengambilan keputusan untuk memilih calon anggota BPK RI.
"Komisi XI DPR RI menyepakati calon anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yaitu saudara Dr. Slamet Edy Purnomo SE., ME., memperoleh 32 suara dari jumlah total 56 suara," ujarnya.
"Sidang dewan yang terhormat demikianlah laporan Komisi XI DPR RI, terhadap pembahasan calon anggota BPK RI periode 2023-2028, selanjutnya, agar rapat paripurna DPR RI dapat memberikan persetujuannya," imbuhnya.