Sanksi bagi Importir Pakaian Bekas, Pidana Penjara hingga Denda Miliaran Rupiah

Ikhsan Permana SP
Sanksi bagi importir pakaian bekas, pidana penjara hingga denda miliaran rupiah

JAKARTA, iNews.id - Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan, ada beberapa aturan yang bisa menjerat para importir pakaian bekas. Sanksi yang diberikan pun beragam.

Aturan pertama yang bisa menjerat importir pakaian bekas adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 47 UU perdagangan disebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri. Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 111 UU.

"Itu ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar," kata dia usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (6/4/2023).

Di samping itu, penjualan barang bekas juga melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya hampir sama dengan UU Perdagangan, yakni pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara aturan ketiga, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam pasal 35 PP tersebut disebutkan para pelaku usaha bertanggung jawab atas substansi iklan elektronik agar tidak bertentangan dengan UU yang berlaku. Kemudian dalam pasal 80 ayat 1 PP tersebut juga disebutkan, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif oleh menteri.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Purbaya Sidak Pakaian Impor Ilegal di Cikarang, Ultimatum Importir Thrifting

Nasional
27 hari lalu

Purbaya Duga Penolak Larangan Impor Pakaian Bekas Justru Pelakunya: Saya Tangkap Duluan

Nasional
28 hari lalu

DPR Dukung Purbaya Setop Impor Pakaian Bekas, Angin Segar Industri Tekstil Nasional

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya bakal Setop Impor Pakaian Bekas, Ancam Blacklist Importir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal