Sanksi bagi Importir Pakaian Bekas, Pidana Penjara hingga Denda Miliaran Rupiah

Ikhsan Permana SP
Sanksi bagi importir pakaian bekas, pidana penjara hingga denda miliaran rupiah

Terakhir Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pasal 18. Dalam beleid tersebut, pelaku usaha bertanggung jawab dan wajib memastikan substansi dari iklan elektroniknya.

Apabila ditemukan pelangaaran, ada sejumlah sanksi administratif yang akan disangsikan pada e-commerce mulai dari pemberian peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar prioritas, hingga pencabutan izin usaha.

Dia menuturkan, kemendag juga sedang menyiapkan aturan untuk mengatur para pedagang grosir. Aturan tersebut disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). 

"Perpres untuk barang yang dilarang dan dibatasi perdagangannya dalam negeri. Ini sekarang sedang dalam proses paraf di kementerian dan lembaga," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Purbaya Sidak Pakaian Impor Ilegal di Cikarang, Ultimatum Importir Thrifting

Nasional
26 hari lalu

Purbaya Duga Penolak Larangan Impor Pakaian Bekas Justru Pelakunya: Saya Tangkap Duluan

Nasional
27 hari lalu

DPR Dukung Purbaya Setop Impor Pakaian Bekas, Angin Segar Industri Tekstil Nasional

Nasional
31 hari lalu

Purbaya bakal Setop Impor Pakaian Bekas, Ancam Blacklist Importir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal