Setelah proses verifikasi tuntas, kata Menaker, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, Bendahara Negara mencairkan dana tersebut kepada bank penyalur yang masuk anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN.
"Selanjutnya, bank-bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi upah/gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama Himbara, maupun rekening bank swasta lainnya," ucapnya.
Manaker mengingatkan kepada pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek dan masuk dalam kategori penerima BSU agar teliti saat memberikan nomor rekening bank kepada perusahaan. Hal ini untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif, dan bahkan tidak valid.