Satgas Investasi Serahkan Kasus 212 Mart ke Polisi

Hafid Fuad
Swalayan 212 Mart di Kota Samarinda, Kaltim tutup lantaran diduga terkena kasus investasi bodong. (Foto: MNC Portal/Fuji Mustopan)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan penyelesaian kasus investasi bodong 212 Mart di Samarinda kepada pihak kepolisian. 

"Kami serahkan penanganannya ke kepolisian," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (6/5/2021).

Seperti diberitakan, 13 warga melaporkan pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart, di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), ke Polresta Samarinda. 

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo yang mendampingi 13 warga tersebut, mengatakan mereka mengaku menjadi korban atas kasus penipuan dan penggelapan dana investasi koperasi 212 Mart. Dalam kasus ini, diduga kerugian korban mencapai Rp 2 miliar.

Dia mengatakan, penyelenggara investasi tersebut harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan dari kasus tersebut.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
5 tahun lalu

KemenkopUKM Sebut Kasus 212 Mart di Samarinda Tak Terkait Koperasi Syariah 212

Nasional
2 hari lalu

OJK Denda Influencer Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar gegara Goreng Saham

Nasional
3 hari lalu

Bank Bangkrut Bertambah, OJK Tutup BPR Kamadana di Bali

Nasional
6 hari lalu

Marak Jual Beli Rekening di Medsos, OJK Ancam Sanksi Berat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal