Satgas Investasi Serahkan Kasus 212 Mart ke Polisi

Hafid Fuad
Swalayan 212 Mart di Kota Samarinda, Kaltim tutup lantaran diduga terkena kasus investasi bodong. (Foto: MNC Portal/Fuji Mustopan)

"Mereka harus bertanggung jawab mengembalikan uang masyarakat tersebut. Kita serahkan penanganannya ke Kepolisian," ujar Tongam. 

Menurut Tongam, kasus ini tidak jauh berbeda dengan kasus investasi bodong di platform lain seperti fintech. Memang, masyarakat harus memiliki pemahaman yang tepat sebelum melakukan investasi di platform apapun untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi.

Dia menambahkan, OJK terus mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan izin kegiatan investasi, mulai dari legalitas dan rasionalitas pemberian imbal balik investasinya.

"Selain itu, perlu juga dilihat kredibilitas lembaga tempat masyarakat menempatkan dananya," tutur Tongam.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
5 tahun lalu

KemenkopUKM Sebut Kasus 212 Mart di Samarinda Tak Terkait Koperasi Syariah 212

Nasional
2 hari lalu

OJK Denda Influencer Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar gegara Goreng Saham

Nasional
4 hari lalu

Bank Bangkrut Bertambah, OJK Tutup BPR Kamadana di Bali

Nasional
6 hari lalu

Marak Jual Beli Rekening di Medsos, OJK Ancam Sanksi Berat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal