JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan pegawai Bea Cukai, Widy Heriyanto telah diberikan sanksi imbas perbuatannya. Dalam cuitannya di akun Twitter @wadawidy, dia mengomentari warganet sebagai 'babu dan bacot'.
"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh atasan dan akan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto kepada iNews.id, Sabtu (25/3/2023).
Nirwala menambahkan, pihaknya menyayangkan cuitan yang dilontarkan oleh Widy di media sosial karena tidak mencerminkan prilaku dan menjunjung nilai-nilai Kementerian Keuangan.
"Kami menyayangkan cuitan yang dilontarkan oleh yang bersangkutan karena tidak mencerminkan prilaku dan menjunjung nilai-nilai Kementerian Keuangan," tuturnya.
"Yang bersangkutan telah menghaturkan permintaan maaf dan kami menghargai niat baik tersebut," sambungnya.