Bea Cukai Batasi Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ini Alasannya

Antara
Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo. (Foto: Antara)

TANGERANG, iNews.id - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta akan membatasi barang bawaan setiap penumpang penerbangan luar negeri. Pembatasan tersebut guna mengantisipasi peredaran barang ilegal dari luar negeri.

"Sebenarnya bukan larangan, tetapi kita melakukan pembatasan, karena memang ini produk tekstil harus dilindungi," kata Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo, di Tangerang, Senin (20/3/2023).

Ia mengatakan pembatasan barang bawaan bagi para penumpang ini merupakan langkah Bea Cukai menindak lanjuti instruksi Kementerian Perdagangan (Kemendag) yaitu membatasi kuota barang bawaan dari luar negeri.

"Kalau kita berdasarkan surat persetujuan impor dari perdagangan dan nanti pengawasannya perusahaan-perusahaan kita potong berdasarkan kuota," ujarnya.

Ia mengungkapkan langkah pembatasan barang bawaan tersebut selain merujuk pada aturan pemerintah, juga sebagai upaya melindungi produk-produk dalam negeri.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
16 jam lalu

129 Penumpang Belum Ditemukan, Keluarga Korban KM Virgo Transport 8 Menginap di Pelabuhan

4 hari lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

1 bulan lalu

Basarnas Pastikan Tak Ada Korban Terjebak di Bangkai KM Mutiara Santosa 2

1 bulan lalu

Update Kebakaran KM Mutiara Santosa 2, 62 Penumpang Selamat Dievakuasi ke Sumenep

2 bulan lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal