Segini Besaran Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2023, dari Dokter hingga Bidan

Berliana Indah Pratiwi
Besaran gaji PPPK tenaga kesehatan 2023. Proses seleksi untuk PPPK pada tahun 2023 dengan alokasi khusus PPK tenaga kesehatan sebanyak 154.724. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mengetahui besaran gaji PPPK tenaga kesehatan 2023 tentu akan menjadi motivasi bagi para calon peserta seleksi CASN untuk dapat meraih posisi tersebut.

Diketahui dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bahwa proses seleksi untuk PPPK akan dimulai pada September 2023 dengan alokasi khusus PPK tenaga kesehatan sebanyak 154.724.

Fokus Pemerintah pada tenaga kesehatan dalam seleksi CASN 2023, seperti dokter, perawat, bidan karena sektor kunci tersebut memiliki peran krusial dalam pembangunan masyarakat dan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat. Adapun, Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Besaran Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2023

Berikut besaran gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2023: 

1. Besaran Gaji PPPK Dokter

Dengan jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan magister linier: 
Golongan X, menerima gaji sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000

Dengan jabatan ahli muda dan jenjang pendidikan magister linier: 
Golongan XI, menerima gaji sebesar Rp3.222.700-Rp5.292.800

Dengan jabatan ahli madya dan jenjang pendidikan magister linier:
Golongan XIII, menerima gaji sebesar Rp3.501.100-Rp5.750.100

2. Besaran Gaji PPPK Dokter Gigi

Dengan jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan magister linier: 
Golongan X, menerima gaji sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000

3. Besaran Gaji PPPK Bidan

Dengan jabatan terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier: 
Golongan VII, menerima gaji sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900

Dengan jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan diploma empat: 
Golongan IX, menerima gaji sebesar Rp2.966.500-Rp4.872.000

4. Besaran Gaji PPPK Perawat

Dengan jabatan terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier:
Golongan VII, menerima gaji sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900

Dengan jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan magister linier:
Golongan X, menerima gaji sebesar  Rp3.091.900-Rp5.078.000

5. Besaran Gaji PPPK Terapis Gigi dan Mulut

Dengan jabatan terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier:
Golongan VII, menerima gaji sebesar  Rp2.647.200-Rp4.214.900

Dengan jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan diploma empat:
Golongan IX, menerima gaji sebesar Rp2.966.500-Rp4.872.000

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Ribuan Guru Madrasah Demo di Medan Merdeka Selatan, Tuntut Diangkat Jadi PPPK-ASN

Nasional
15 hari lalu

Guru Madrasah Gelar Aksi Demo di Istana Besok 30 Oktober, Ini Respons Kemenag

Nasional
20 hari lalu

Sosok Shella Saukia, Selebgram yang Bantu Istri Diceraikan Suami usai Lulus PPPK di Aceh

Seleb
20 hari lalu

Viral Penampilan Terbaru Fitri Wanita Aceh yang Diceraikan Suami usai Lulus PPPK, Pangling Banget!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal