Segini Perbedaan Gaji Pokok dan Tunjangan Ketua MK dan Hakim Konstitusi

Jeanny Aipassa
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNews.id - Perbedaan gaji dan tunjangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Konstitusi menjadi sorotan publik seusai diberhentikannya Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. 

Seperti diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena dianggap melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara 90 /PUU-XXI/2003 gugatan batas usia capres-cawapres. 

Putusan tersebut memperbolehkan calon presiden dan wakil presiden boleh berusia di bawah 40 tahun asal pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Meskipun diberhentikan dari jabatan Ketua MK, Anwar tidak dipecat, sehingga kembali ke posisinya sebagai hakim konstitusi. Dengan demikian, Anwar masih menerima gaji dan tunjangan sebagai hakim konstitusi. 

Hal ini, memunculkan pertanyaan publik tentang perbedaan gaji dan tunjangan Ketua MK dan Hakim Konstitusi. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014, hakim konstitusi berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, dan jaminan kesehatan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
10 jam lalu

Sebut Sidang Ilegal, Rullyandi Tak Diizinkan Beri Keterangan Lisan di Gugatan Ijazah Gibran

2 bulan lalu

Ketua MK Soroti Jumlah Gugatan Naik: Makin Banyak Masyarakat Cari Keadilan

2 bulan lalu

Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Naik, Istana Sebut Tunjangan Guru juga Naik

2 bulan lalu

Guru Besar UGM Usul Tunjangan Pejabat Dipotong demi Bayar Gaji PPPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal