Segini Perbedaan Gaji Pokok dan Tunjangan Ketua MK dan Hakim Konstitusi

Jeanny Aipassa
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Selain itu, hakim konstitusi juga juga berhak mendapatkan jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Berikut perbedaan gaji dan tunjangan Ketua MK dan Hakim Konstitusi sebagaimana dirangkum iNews, Kamis (9/11/2023): 

I. Gaji Pokok
- Ketua MK: Rp5.040.000
- Hakim Konstitusi:  Rp4.200.000

II. Tunjangan
- Ketua MK: Rp121.609.000
- Hakim Konstitusi Rp72.854.000.
 
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan ketua MK sekitar Rp126,649 juta, sedangkan gaji dan tunjangan hakim konstitusional sebesar Rp77,054 juta. Jadi ada perbedaan sekitar Rp49,595 juta antara gaji Ketua MK dan hakim konstitusi.

Selain gaji pokok dan tunjangan, berdasarkan Pasal 13 PP Nomor 82 Tahun 2021, hakim konstitusi juga mendapatkan honorarium lain. Adapun honorarium diberikan untuk penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota; penanganan perkara pengujian undang undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Kamis (9/11/2023), Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menggantikan Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Dengan demikian, Suhartoyo akan memperoleh gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp126,649 juta per bulan, sedangkan Anwar Usman hanya mengantongi Rp77,054 juta per bulan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Sering Absen Sidang, Hakim MK Anwar Usman Dapat Peringatan dari MKMK

Nasional
3 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman bakal Pensiun, MA Cari Pengganti yang Imannya Kuat

Nasional
21 hari lalu

Pakar Sebut Suhartoyo Tak Sah Jadi Ketua MK, MKMK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Nasional
2 bulan lalu

Tunjangan Profesi Guru November 2025 Cair, Ini Cara Cek dan Jadwalnya di GTK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal