JAKARTA, iNews.id - Paguyuban eks pilot PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) mengklaim dana pensiun (dapen) eks karyawan Merpati yang belum dibayarkan mencapai Rp20 miliar. Total ini merupakan keseluruhan dapen dari 1.233 orang.
Tim Advokasi eks karyawan Merpati, David Sitorus mengatakan, kewajiban Merpati atas dapen eks karyawan yang harus dibayarkan berada di kisaran Rp14 miliar hingga Rp20 miliar. Dana ini tertunggak sejak 2014 lalu.
"Dana pensiun Rp14 miliar hingga Rp20 miliar yang belum terbayarkan kepada 1.233 orang," ujar David kepada wartawan di Menara Mandiri, Jakarta Selatan, dikutip, Jumat (24/6/2022).
Selain dana pensiun, total pesangon eks karyawan Merpati juga mencapai Rp318 miliar. David mencatat nilai pesangon ini berpotensi mengalami penundaan, bahkan tidak dibayarkan debitur bila diproses melalui kurator dengan menggunakan hukum kepailitan.
"Bisa saja aset-aset yang dijual, nantinya karyawan ditempatkan pihak nomor tiga bisa saja pembayaran itu tidak ada pembayarannya. Apabila pertemuan nanti diserahkan ke dalam kurator dan hukum pailit klien kami bukan prioritas karena dia akan ditempatkan di bawah kreditur separatis," ucapnya.
Kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga, termasuk pesangon eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan. Proses penjualan aset melalui mekanisme lelang.