Siap-siap, Bank dan Pengembang Rumah Subsidi yang Melanggar Bakal Kena Sanksi

Iqbal Dwi Purnama
BP Tapera bakal memberikan sanksi kepada bank dan pengembang rumah MBR yang melangsungkan akad tapi rumah belum layak huni. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Adapun, sanksi yang disiapkan BP Tapera berupa mekanisme pemutusan kerja sama dengan bank hingga pengembang untuk penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang mulai berlaku pada tahun 2024 jika ditemukan lagi akad rumah MBR yang belum rampung dikerjakan.

"Tahun depan jika kami temukan masih terdapat rumah yang belum siap huni saat akad, maka kami akan mengeluarkan sanksi bagi bank dan pengembang. Mekanisme pemutusan kerja sama dengan bank dan pengembang perumahan akan dilakukan secara bertahap,” ucap Adi.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2023 realisasi penyaluran dana FLPP tahun 2023 tercapai sesuai target sebesar 229.000 unit. Catatan ini dicapai lebih awal 13 hari dibandingkan dengan target FLPP pada tahun 2022 sebesar 226.000 unit.

Untuk 2024, Adi menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan penyaluran dana FLPP yang harus dicapai sebanyak 166.000 unit. Namun sesuai arahan dari pemerintah, target tahun depan berpotensi menuju ke 220.000 unit. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Respons Bank Indonesia soal Kabar Pembobolan Dana Rp800 Miliar lewat BI-Fast

Megapolitan
15 hari lalu

Rumah 3 Lantai di Depok Nyaris Roboh Imbas Longsor

Nasional
28 hari lalu

KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Nasional
1 bulan lalu

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Karet Tengsin Jakpus, Belasan Rumah Hangus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal