Siap-siap! Motor dan Mobil Wajib Ikut Asuransi Mulai Tahun Depan

Michelle Natalia
mobil dan motor baka diwajibkan ikut asuransi mulai tahun depan (foto: iNews.id/Freepik)

"Jadi diharapkan peraturan pemerintah (PP) terkait asuransi wajib sesuai UU itu paling lambat 2 tahun setelah P2SK, yang artinya nanti per Januari 2025 setiap kendaraan (sudah) ada asuransi TPL," ucap dia. 

Pada dasarnya, kata Ogi, asuransi wajib ini sifatnya gotong royong. Sehingga, program ini dinilai bisa menekan kerugian manakala terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak. 

Sedangkan, untuk biaya premi yang dikenakan akan lebih murah dibandingkan harga sukarela saat ini. Semakin banyak peserta, makan akan semakin murah biayanya.

"Ini harganya nanti akan sangat tergantung dengan jumlah peserta, makin banyak (peserta) yang ikut asuransi wajibnya, tentunya premi yang harus dibayarkan menjadi lebih murah," ucap Ogi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
18 jam lalu

Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Buletin
1 hari lalu

Ngeri! 110 Anak Direkrut Teroris Lewat Game Online dan Instagram

Buletin
1 hari lalu

Banjir Lumpuhkan Tangsel, Warga Desak Pemerintah Perbaiki Drainase

Buletin
2 hari lalu

Begini Suasana Latihan Timnas Indonesia U-22 jelang Lawan Mali U-22 Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal