Siap-siap! Motor dan Mobil Wajib Ikut Asuransi Mulai Tahun Depan

Michelle Natalia
mobil dan motor baka diwajibkan ikut asuransi mulai tahun depan (foto: iNews.id/Freepik)

"Jadi diharapkan peraturan pemerintah (PP) terkait asuransi wajib sesuai UU itu paling lambat 2 tahun setelah P2SK, yang artinya nanti per Januari 2025 setiap kendaraan (sudah) ada asuransi TPL," ucap dia. 

Pada dasarnya, kata Ogi, asuransi wajib ini sifatnya gotong royong. Sehingga, program ini dinilai bisa menekan kerugian manakala terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak. 

Sedangkan, untuk biaya premi yang dikenakan akan lebih murah dibandingkan harga sukarela saat ini. Semakin banyak peserta, makan akan semakin murah biayanya.

"Ini harganya nanti akan sangat tergantung dengan jumlah peserta, makin banyak (peserta) yang ikut asuransi wajibnya, tentunya premi yang harus dibayarkan menjadi lebih murah," ucap Ogi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

OJK Batalkan Pembatasan Pinjam Uang Hanya di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Akses Banyak Platform

2 hari lalu

Dua Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah hingga Mobil Fortuner Pakai Fee Percepatan Haji

3 hari lalu

MNC Insurance Gandeng Joglosemar Hadirkan Perlindungan Perjalanan bagi Penumpang Shuttle

4 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal