Siap-siap! Terbukti Terlibat Judi Online Bakal Kena Blacklist dari Bank

Dinar Fitra Maghiszha
ilustrasi nasabah yang terlibat judi online akan kena blacklist bank (foto: ist)

Dian menegaskan OJK bersama industri perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM). 

OJK terus memantau upaya Perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud.

“Juga mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online,” kata Dian.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kasus Judol di Hayam Wuruk, 40 WNA yang Jadi Tersangka Diperiksa Intensif Bareskrim

Nasional
1 hari lalu

IHSG Melemah, OJK Sebut Fundamental Pasar Modal RI Tetap Kuat

Bisnis
1 hari lalu

OJK Klaim Reformasi Pasar Saham Buahkan Hasil, Kepercayaan Investor Meningkat

Nasional
3 hari lalu

Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judol, Perputaran Uang Turun 30 Persen

Bisnis
5 hari lalu

Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun per Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal