Simak, 3 Syarat Terbaru Ekspor CPO dan Produk Turunannya

Advenia Elisabeth
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.(Foto: Kemendag)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, mengatakan ada 3 syarat terbaru mengenai ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. 

Hal itu, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. 

Peraturan tersebut, mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo, setelah mencabut larangan  ekspor CPO dan turunannya, pada pekan lalu. 

“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi," kata Mendag Lutfi, dalam pernyataan resmi, Senin (23/5/2022).

Menurut dia, peraturan baru ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Sudah Sangat Memenuhi Syarat

Nasional
21 hari lalu

Begini Penampakan Uang Rp13 Triliun Disita Kejagung Kasus CPO

Nasional
2 bulan lalu

Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!

Nasional
4 bulan lalu

Advokat Marcella Santoso cs Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Sidang Menanti

Nasional
4 bulan lalu

Kejagung Sita Uang Rp1,3 Triliun dari 2 Grup Korporasi terkait Kasus Ekspor CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal