Simak, 3 Syarat Terbaru Ekspor CPO dan Produk Turunannya

Advenia Elisabeth
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.(Foto: Kemendag)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, mengatakan ada 3 syarat terbaru mengenai ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. 

Hal itu, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. 

Peraturan tersebut, mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo, setelah mencabut larangan  ekspor CPO dan turunannya, pada pekan lalu. 

“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi," kata Mendag Lutfi, dalam pernyataan resmi, Senin (23/5/2022).

Menurut dia, peraturan baru ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Kasus Suap CPO: Ary Bakri Divonis 16 Tahun Penjara, Marcella Santoso 14 Tahun

Nasional
1 bulan lalu

Kemenkum Susun RUU Kewarganegaraan, Perketat Syarat Jadi WNI

Nasional
1 bulan lalu

Ary Bakri dan Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara terkait Suap Vonis Lepas Kasus CPO

Nasional
1 bulan lalu

Penukaran Uang BI Dibuka 18 Februari Besok, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal