JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menetapkan aturan setiap masyarakat yang akan membeli gas LPG 3 kg harus terdata di sistem terlebih dahulu per Senin (1/1/2024). Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebut, terdapat aturan yang menjadi landasan pemerintah mulai melalukan pembatasan ini.
Selain itu, rencana penyaluran tepat sasaran ini juga telah direncanakan telah lama.
"Bahwa kita punya landasan dari undang-undang sampai putusan dirjen. Ini cukup untuk dari yang paling mendasar. Kemudian ada peraturan pemerintah, peraturan presiden, ada keputusan menteri, dan dirjen yang juga melandasi pendistribusian ini. Selanjutnya siapa yang berhak mendapatkan? pertama rumah tangga, kedua usaha mikro, ketiga nelayan sasaran, petani sasaran," ujar Tutuka belum lama ini.
Tutuka menambahkan, kebijakan ini diambil pemerintah lantaran penjualan LPG non-Public Service Obligation (PSO) semakin mengecil. Sebaliknya, konsumsi LPG subsidi semakin naik bahkan mencapai 8 juta ton.
"Dan itu membuat kami semua untuk berpikir keras mengapa ini yang terjadi, karena ini akan mendorong apa yang disebut dengan oplosan di lapangan. Untuk itu kami mengupayakan untuk bisa terjadi semaksimal mungkin LPG PSO itu untuk masyarakat dengan itu konsekuensinya transformasi subsidi ke orang adalah salah satu keharusan," ucapnya.
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang ingin membeli namun belum terdata, maka harus wajib mendaftar terlebih di agen atau sub penyalur dengan membawa KTP.