Warung Kecil Mau Jual Gas Elpiji 3 Kg? Harus Daftar jadi Agen Resmi Dulu!

Atikah Umiyani
ilustrasi elpiji 3 kg. Warung kecil harus mendaftar sebagai agen sebelum menjual gas elpiji 3 kg (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Logistik dan Infrastruktur mengungkapkan penjualan elpiji 3 kg hanya bisa dilakukan di penyalur resmi dengan syarat pembelian menggunakan KTP. Maka dari itu, warung kecil alias pengecer harus terdaftar menjadi agen resmi penyalur gas melon tersebut.

"Warung kecil bisa daftar menjadi penyalur resmi dengan mendaftarkan diri lewat agen," ujar Alfian kepada awak media di Kantor Ditjen Migas, Rabu (3/1).

Dikatakannya, usai mendaftarkan diri menggunakan NIK maka pengecer itu baru diizinkan menjual elpiji 3 kg. Pasalnya, warung kecil atau pengecer mendapatkan jatah maksimal 20 persen untuk menjual gas elpiji subsidi tersebut. 

"Dia nanti dapat 20 persen dari agen," tutur dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan data masyarakat yang membeli elpiji 3 kg lewat pengecer akan terintegrasi dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Gas Melon: Ketika Subsidi Tak Sampai, Harga Mencekik Emak-Emak!

Nasional
2 bulan lalu

Respons Purbaya Disebut Bahlil Salah Baca Data Harga Elpiji 3 Kg

Nasional
2 bulan lalu

Menkeu Purbaya Beberkan Harga Asli Pertalite hingga Elpiji 3 Kg, Segini Besarannya 

Megapolitan
3 bulan lalu

Elpiji 3 Kg Meledak hingga Membakar Rumah di Bogor, Pasutri Jadi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal