JAKARTA, iNews.id - Direktur Logistik dan Infrastruktur mengungkapkan penjualan elpiji 3 kg hanya bisa dilakukan di penyalur resmi dengan syarat pembelian menggunakan KTP. Maka dari itu, warung kecil alias pengecer harus terdaftar menjadi agen resmi penyalur gas melon tersebut.
"Warung kecil bisa daftar menjadi penyalur resmi dengan mendaftarkan diri lewat agen," ujar Alfian kepada awak media di Kantor Ditjen Migas, Rabu (3/1).
Dikatakannya, usai mendaftarkan diri menggunakan NIK maka pengecer itu baru diizinkan menjual elpiji 3 kg. Pasalnya, warung kecil atau pengecer mendapatkan jatah maksimal 20 persen untuk menjual gas elpiji subsidi tersebut.
"Dia nanti dapat 20 persen dari agen," tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan data masyarakat yang membeli elpiji 3 kg lewat pengecer akan terintegrasi dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).