Simak Perbedaan PNS dan PPPK, dari Jabatan hingga Gaji

Shelma Rachmahyanti
Baik PNS dan PPPK nantinya akan ditempatkan di pemerintahan pusat dan daerah. Simak perbedaan keduanya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah membuka pendaftaran CPNS 2021 dengan pilihan jalur PNS, PPPK Guru, dan PPPK non-Guru. Adapun pendaftaran seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dibuka pada 30 Juni-21 Juli 2021.

Baik jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya akan ditempatkan di pemerintahan pusat dan daerah. Namun, pemahaman mengenai PPPK non-Guru masih banyak yang salah kaprah karena kurang menggali informasi.

Berikut fakta-fakta PNS dan PPPK yang dirangkum di Jakarta, Senin (15/11/2021).

1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja

Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.

2. Perbedaan Gaji

Urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Nasional
14 hari lalu

THR PNS 2026 Sebentar Lagi Cair! Begini Prosesnya

Megapolitan
24 hari lalu

Pegawai RSPAU Dibunuh di Bekasi, Pelaku Diduga Ingin Rampas Harta Korban

Nasional
26 hari lalu

Kemenag Respons Keluhan Guru Madrasah: Kami Usulkan 630.000 Orang Jadi PPPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal