Kriteria utamanya adalah bahwa penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan belum memiliki rumah.
Salah satu penerima dari Desa Tambi, Kabupaten Pemalang, Makmur berbagi kisahnya tentang bagaimana dia hanya perlu menyediakan tanah dan kemudian mendapatkan rumah senilai Rp35 juta dari anggaran pemerintah, ditambah dengan Rp1,8 juta dari program padat karya.
Rumah ini tidak hanya menjadi tempat tinggalnya tetapi juga digunakan untuk kegiatan organisasi, seperti GP Ansor dan Banser.
"Alhamdulillah pembangunan berjalan lancar sesuai harapan. Dan saya bisa mendapatkan bantuan rumah tanpa DP sepeserpun, asal yang penting punya tanah," ujar Makmur saat ditemui di rumahnya, Senin (28/11/2022).
Di sisi lain, Lili Holiyah dari Desa Tembi, yang telah lama bermimpi memiliki rumah sejak menikah pada tahun 2015, juga merasakan manfaat dari program ini. Dia, yang bekerja membuat wig dan suaminya yang merantau di Jakarta, sekarang merasa bersyukur telah memiliki rumah sendiri.