Berikut beberapa persyaratan terbaru yang harus dipenuhi PPLN saat masuk ke Indonesia:
1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan
2. Hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Pada saat kedatangan wajib menjalani RT-PCR dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.
3. Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point kedatangan, setelah terlebih dahulu dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif.
4. Jika PPLN belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.
Dengan diberlakukannya edaran terbaru ini, Dirjen Perhubungan Udara mengimbau agar semua stakeholder penerbangan, dapat melakukan pengawasan terhadap operasional penerbangan, baik pre-flight, in-flight dan post-flight.
“Mari bersama-sama kita lakukan pengawasan, sehingga dapat tercipta penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat dapat terpenuhi,” tutur Novie.