Simak, Syarat Perjalanan Udara Terbaru Kemenhub bagi PPLN yang Masuk ke Indonesia

azhfar muhammad
Pemeriksaan dokumen penumpang di Bandara Soekarno Hatta. (Foto: dok iNews)

Berikut beberapa persyaratan terbaru yang harus dipenuhi PPLN saat masuk ke Indonesia: 

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan

2. Hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Pada saat kedatangan wajib menjalani RT-PCR dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

3. Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point kedatangan, setelah terlebih dahulu dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif. 

4. Jika PPLN belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.

Dengan diberlakukannya edaran terbaru ini, Dirjen Perhubungan Udara mengimbau agar semua stakeholder penerbangan, dapat melakukan pengawasan terhadap operasional penerbangan, baik pre-flight, in-flight dan post-flight. 

“Mari bersama-sama kita lakukan pengawasan, sehingga dapat tercipta penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat dapat terpenuhi,” tutur Novie.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pemerintah bakal Bangun Water Taxi di Bali Senilai Rp1,21 Triliun

Nasional
4 hari lalu

Ini Strategi Kemenhub untuk Wujudkan Zero ODOL 2027, Siapkan Insentif untuk Pengusaha

Nasional
12 hari lalu

Wamenhub Ungkap Sewa Jet Pribadi Meningkat saat Lebaran 2026

Nasional
13 hari lalu

Kemenhub Ungkap Angka Fatalitas Kecelakaan Mudik Lebaran 2026 Turun 31 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal