Singapura Batasi Waktu Sewa Airbnb Maksimal 90 Hari

Rahmat Fiansyah
Singapura akan mengatur keberadaan aplikator jasa penyewaan properti, Airbnb di negara tersebut. (Foto: Branding in Asia)

SINGAPURA, iNews.idSingapura akan mengatur keberadaan aplikator jasa penyewaan properti, Airbnb di negara tersebut.

Dilansir Reuters, pemerintah Singapura akan mengusulkan aturan dimana pemilik properti pribadi boleh mendaftarkan properti miliknya di Airbnb. Tapi, dibatasi maksimal 90 hari dalam setahun. Airbnb dilaporkan siap berdiskusi untuk membahas aturan itu secara terbuka.

Rumah-rumah pribadi di Singapura menjadi subjek dari aturan pemerintah. Jika disetujui, hal ini dinilai membuat Singapura menjadi pasar yang paling berat bagi Airbnb.

Pada bulan ini, dua pemberi sewa Airbnb di negara tersebut didenda 60.000 dolar Singapura atau sekitar Rp630 juta. Putusan itu dijatuhkan oleh pengadilan lokal karena dinilai melakukan praktik ilegal dalam menyewakan propertinya.

Usulan pemerintah Singapura untuk membatasi waktu penyewaaan ini bukanlah yang pertama. Sejumlah kota-kota di Eropa seperti Paris, London, dan Amsterdam juga menerapkan aturan serupa. Di Singapura, aturan ini tengah disiapkan untuk memasuki tahap konsultasi publik, untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
7 hari lalu

Hotman Paris Ungkap Respons Febrie usai Dirinya Mundur sebagai Pengacara

8 hari lalu

Ada Luka di Bekas Operasi Saraf Kejepit, Hotman Paris OTW ke Singapura!

11 hari lalu

Menteri Singapura Mendadak Mundur usai Kontroversi Pesan Pribadi dengan Seorang Perempuan

24 hari lalu

Rencana Ekspor Listrik ke Singapura Belum Jalan, Bahlil: Kita Ingin Ada Win-Win

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal