Soal Bank Jangkar, Begini Alur Penempatan Dana Pemerintah hingga ke Bank Pelaksana

Suparjo Ramalan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menempatkan dana APBN kepada bank jangkar untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Dana itu kemudian disalurkan oleh bank jangkar kepada bank-bank yang mengalami kekurangan likuiditas akibat restrukturisasi kredit.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bank jangkar atau yang disebut sebagai Bank Peserta nantinya ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kriterianya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2020 terkait Pemulihan Ekonomi Nasional.

Bank Peserta akan menyalurkan dana penyangga likuiditas kepada Bank Pelaksana. Syarat Bank Pelaksana harus sehat dan telah melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan kredit modal kerja tambahan kepada debitur atau BPR, BPRS, dan perusahaan pembiayaan.

"Sementara Bank Pelaksana atau bank umum konvensional dan bank umum syariah yang telah menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit, menyampaikan proposal kepada Bank Peserta terkait restrukturisasi yang akan dilakukan dengan menyebutkan dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi likuiditas, dan posisi kepemilikan surat berharga," ucap Sri Mulyani, Senin (18/5/2020).

Dalam PP 23/2020, Bank Pelaksana harus memiliki SBN, Deposito, Sertifikat, dan Sukuk Bank Indonesia, termasuk syariah, yang belum direpokan yang porsinya tidak lebih dari 6 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

10 Calon Petinggi OJK Jalani Fit and Proper Test di DPR Hari Ini, Siapa Saja?

Nasional
5 hari lalu

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 151,9 Miliar Dolar AS per Februari 2026, Ini Penyebabnya

Nasional
7 hari lalu

OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gorengan Saham Mirae Sekuritas

Bisnis
8 hari lalu

Berantas Sindikat Judol, OJK Sikat 32.556 Rekening 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal