Setelah melakukan pengkajian proposal dari Bank Pelaksana, kata Sri Mulyani, Bank Peserta bisa mengajukan penempatan dana kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lalu, Kemenkeu kemudian meminta assessment (penilaian) dari OJK terkait status Bank Pelaksana.
Selanjutnya, Kemenkeu akan menempatkan dana sesuai hasil assessment OJK. Setelah itu, Bank Peserta menyalurkan dana tersebut kepada Bank Pelaksana. Bank Pelaksana menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan pemberian modal kerja.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ikut menjamin dana itu. Namun, dana yang dijamin hanyalah sebesar dana yang ditempatkan pemerintah pada bank jangkar. Oleh karena itu, tidak ada potensi kerugian Bank Peserta jika dana hilang karena dijamin oleh LPS.
"Potensi dana hilang tidak ada karena dijamin LPS. Dalam hal Bank Pelaksana tidak bisa memenuhi kewajiban saat jatuh tempo, Bank Indonesia yang akan mendebitkan rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali kepada bank peserta," ujar Sri Mulyani.