Soal Bank Jangkar, Begini Alur Penempatan Dana Pemerintah hingga ke Bank Pelaksana

Suparjo Ramalan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ant)

Setelah melakukan pengkajian proposal dari Bank Pelaksana, kata Sri Mulyani, Bank Peserta bisa mengajukan penempatan dana kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lalu, Kemenkeu kemudian meminta assessment (penilaian) dari OJK terkait status Bank Pelaksana.

Selanjutnya, Kemenkeu akan menempatkan dana sesuai hasil assessment OJK. Setelah itu, Bank Peserta menyalurkan dana tersebut kepada Bank Pelaksana. Bank Pelaksana menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan pemberian modal kerja.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ikut menjamin dana itu. Namun, dana yang dijamin hanyalah sebesar dana yang ditempatkan pemerintah pada bank jangkar. Oleh karena itu, tidak ada potensi kerugian Bank Peserta jika dana hilang karena dijamin oleh LPS.

"Potensi dana hilang tidak ada karena dijamin LPS. Dalam hal Bank Pelaksana tidak bisa memenuhi kewajiban saat jatuh tempo, Bank Indonesia yang akan mendebitkan rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali kepada bank peserta," ujar Sri Mulyani.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Komisi XI DPR Tetapkan 5 Nama Anggota DK OJK Baru, Friderica Jadi Ketua

Nasional
21 jam lalu

10 Calon Petinggi OJK Jalani Fit and Proper Test di DPR Hari Ini, Siapa Saja?

Nasional
6 hari lalu

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 151,9 Miliar Dolar AS per Februari 2026, Ini Penyebabnya

Nasional
7 hari lalu

OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gorengan Saham Mirae Sekuritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal