Ini Alasan OJK Tunjuk Bank Jangkar untuk Menjaga Sistem Keuangan

Aditya Pratama
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memilih bank jangkar alias bank penyangga likuiditas di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut untuk menjaga sistem keuangan nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, penetapan bank jangkar untuk mengatasi risiko likuiditas dan rasio kredit bermasalah (NPL) akibat wabah virus corona.

Dia mengatakan, bank-bank yang selama ini menjadi supplier di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) mengalami kelebihan likuiditas setelah Bank Indonesia (BI) menurunkan batas Giro Wajib Minimum (GWM).

"Begitu diturunkan GMW, bank yang paling menikmati adalah yang menjadi bank-bank supplier di PUAB," kata Wimboh, Senin (11/5/2020).

Dia mengatakan, bank-bank jangkar yang ditunjuk akan bertindak sebagai channeling bagi bank-bank lain yang mengalami kesulitan likuiditas akibat merestrukturisasi kredit nasabah. Dengan kata lain, kata dia, skema ini berkaitan erat dengan keringanan kredit.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Komisi XI DPR Tetapkan 5 Nama Anggota DK OJK Baru, Friderica Jadi Ketua

Nasional
12 jam lalu

10 Calon Petinggi OJK Jalani Fit and Proper Test di DPR Hari Ini, Siapa Saja?

Nasional
5 hari lalu

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 151,9 Miliar Dolar AS per Februari 2026, Ini Penyebabnya

Nasional
7 hari lalu

OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gorengan Saham Mirae Sekuritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal