Sri Mulyani Beberkan Isi Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Atikah Umiyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani membeberkan isi surat dari PPATK terkait transaksi janggal Rp349 triliun yang diduga tindak pidana pencucian uang. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

Sri Mulyani menuturkan, Ditjen Pajak juga menerima surat dari PPATK dengan nilai transaksi Rp205 triliun dari 17 entitas. Ditjen Pajak, lalu melakukan penelitian sisi pajak dari 2017 sampai 2019. Dia menyebut ada figur SB di dalam PPATK yang menyebut figur itu punya omzet Rp8,247 triliun. Sementara, data dari SPT pajak, figur itu punya omzet Rp9,68 triliun.

"Karena si orang ini memiliki saham di PT BSI, kita teliti BSI yang ada di dalam surat PPATK juga. PT BSI ini data PPATK menunjukkan Rp11,77 triliun. SPT pajaknya menunjukkan, ini pajak dari 2017 hingga 2019, tiga tahun, SPT pajaknya Rp11,56 triliun, jadi perbedaannya Rp212 miliar. Itu pun tetap dikejar, kalau memang buktinya nyata maka si perusahaan itu harus membayar plus denda 100 persen," katanya.

"PT IKS 2018-2019, PPATK menunjukkan Rp4,8 triliun, SPT menunjukkan Rp3,5 triliun. Kemudian ada seseorang DY SPT-nya hanya Rp38 miliar, tapi PPATK menunjukkan transaksinya mencapai Rp8 triliun," sambungnya.

Perbedaan data itu kemudian dipakai Ditjen Pajak memanggil pihak-pihak bersangkutan. Dia mengatakan muncul modus SB menggunakan rekening lima orang karyawannya 

"Termasuk kalau kita bicara transaksi ini adalah transaksi money changer," ucapnya.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai data PPATK. Dia juga menyatakan PPATK, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai selalu bertukar informasi untuk memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Dalam kondisi itu, di Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak sudah dilakukan 17 kasus tindak pidana pencucian uang yang hasilnya Rp7,88 triliun penerimaan negara, dan bea cukai ada delapan kasus tindak pidana yang hasilnya Rp1,1 triliun. Nah, surat PPATK tersebut yang berkaitan dengan internal Kementerian Keuangan, oknum atau pegawai Kementerian Keuangan, mulai dari Gayus itu Rp1,9 triliun sudah dipenjara, kemudian ada lagi saudara Angin Prayitno itu disebutkan transaksinya Rp14,8 triliun oleh PPATK itu juga sudah dipenjara," tuturnya,

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

Duh! 602.000 Warga Jakarta Terlibat Judol, Nilai Transaksi Tembus Rp3,12 Triliun

Megapolitan
1 hari lalu

Rano Karno Tak Masalah Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Ini Alasannya

Buletin
7 hari lalu

Jelang Vonis, Drama Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys Capai Babak Akhir

Nasional
12 hari lalu

Purbaya Sebut Badan Penerimaan Negara Belum Dibutuhkan: Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal