Sri Mulyani Beberkan Isi Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Atikah Umiyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani membeberkan isi surat dari PPATK terkait transaksi janggal Rp349 triliun yang diduga tindak pidana pencucian uang. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan isi surat dari Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal Rp349 triliun yang diduga tindak pidana pencucian uang. Menurutnya, hal itu perlu diklarifikasi karena berbagai informasi yang tersebar sudah sangat simpang siur. 

Sri Mulyani menjelaskan, PPATK telah mengirim 196 surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terutama Inspektorat Jenderal (Itjen) selama periode 2009-2023. 

"Surat ini adalah tanpa ada nilai transaksi, dalam hal ini hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis PPATK dan kemudian tindak lanjut dari Kemenkeu," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Sri Mulyani menambahkan, terhadap surat tersebut, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah. Ada yang terkena sanksi, turun pangkat, hingga dipenjara. Semuanya dikenakan sanksi sesuai PP nomor 94 tahun 2010 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Kemudian muncul statement mengenai adanya surat PPATK di mana ada angka Rp300 triliun. Kami belum menerima. Makanya waktu hari Sabtu, saya dengan pak menko melakukan statement publik. Saya menyampaikan sampai dengan hari Sabtu yang lalu itu, kita belum menerima surat dari PPATK yang berisi angka," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Utang Whoosh Dicicil hingga 80 Tahun, Purbaya: Kita Sudah Mati, Santai Saja

10 hari lalu

Gus Ipul Ungkap 28 Penerima Bansos Terdeteksi Transaksi Judol di Atas Rp1 Miliar

18 hari lalu

Perkuat Intelijen Keuangan, Prabowo Naikkan Anggaran PPATK

21 hari lalu

PPATK Ungkap Pihak-Pihak yang Berwenang Blokir Rekening Aktivis Pati, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal