Sri Mulyani Pastikan Tindak Lanjuti Laporan PPATK, 352 Pegawai Kemenkeu Kena Hukuman Disiplin

Anggie Ariesta
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti audit investigasi 126 kasus dan rekomendasi hukuman disiplin diberikan kepada 352 pegawai. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti audit investigasi sebanyak 126 kasus dan rekomendasi hukuman disiplin diberikan kepada 352 pegawai. Hal ini terkait laporan dari Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 964 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga memiliki harta kekayaan tak wajar.

"Nah kalau hukuman disiplin ini kami mengacu pada UU ASN dan PP mengenai ASN yaitu PP no.94 tahun 2021 tentang disiplin ASN," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Menteri Keuangan dan Menkopolhukam Terkait Temuan PPATK, Sabtu (11/3/2023).

Sri Mulyani menambahkan, hukuman terberat dalam PP tersebut adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Menurutnya, terdapat beberapa laporan dari PPATK yang tidak bisa ditindaklanjuti karena pegawainya sudah pensiun atau tidak ditemukan informasi lebih lanjut, atau informasi terebut menyangkut pegawai yang bukan dari Kemenkeu.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Cek Rekening, Purbaya Pastikan THR ASN 2026 Sudah Cair Rp3 Triliun

Nasional
11 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Megapolitan
12 hari lalu

Pramono Ancam Sanksi ASN yang Bandel Tak Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Nasional
17 hari lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Proses dan Besarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal