Sri Mulyani Resmi Rilis Aturan Bea Masuk Anti-Dumping Keramik Impor China

Atikah Umiyani
ilustrasi keramik impor China (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menetapkan bea masuk anti dumping terhadap impor produk ubin keramik dari China. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok. 

Aturan ini diteken oleh Sri Mulyani pada 9 Oktober 2024 dan diundangkan pada 14 Oktober 2024. Dijelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia terbukti terjadi dumping atas impor produk ubin keramik dari China. 

Hal itu pun menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri, serta ditemukan pula hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri. 

Adapun Pasal I aturan ini disebutkan bahwa dalam Peraturan menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Anti Dumping merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. 

Penting diketahui, bea masuk antidumping ini dikenakan terhadap impor produk ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92 yang berasal dari China.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 jam lalu

China Geram Dituduh Campuri Pilpres AS Menangkan Joe Biden, Sindir Balik Trump

3 hari lalu

Dituduh Trump Campuri Pilpres AS 2020, Ini Jawaban Keras China

3 hari lalu

Trump Sebut Sistem Pemilu AS Sangat Rentan, Mudah Dibobol China-Rusia

3 hari lalu

Trump Tuduh China Pegang 220 Juta Data Pemilih AS, Sebut Skandal Terbesar dalam Sejarah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal