JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru nomor pokok pengusaha barang kena cukai. Hal itu untuk meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum di bidang cukai.
Adapun, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 68/PMK.04/2023 tentang Perubahan atas PMK 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Aturan yang ditetapkan per tanggal 12 Juli 2023 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023 dan selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terkait dengan pengaturan barang kena cukai (BKC) rokok elektrik.
Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, beberapa pokok pengaturan PMK ini ada juga yang menyempurnakan PMK 66/PMK.04/2018.
"Perubahan dalam PMK ini ialah pada ketentuan luas pabrik hasil tembakau rokok elektrik. Semula, ketentuan luas pabrik rokok elektrik mengikuti ketentuan hasil tembakau berupa HPTL, yaitu dikecualikan dari paling sedikit memiliki luas 200 meter persegi. Namun pada aturan baru, ketentuan luas pabrik rokok elektrik mengikuti ketentuan hasil tembakau secara umum, yaitu paling sedikit memiliki luas 200 meter persegi," katanya di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Kemudian, aturan ini juga mengatur pemaparan proses bisnis yang dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Pemaparan tersebut ditujukan untuk mengetahui pemahaman dan kesesuaian pemilik atau penanggung jawab perusahaan dan dilaksanakan sesuai tanggal yang tercantum pada surat kesiapan pemaparan proses bisnis.
Hal lain yang diatur adalah perubahan penomoran NPPBKC dan perpanjangan NPPBKC penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran (TPE). Penomoran NPPBKC menggunakan NPWP sebagai bentuk penerapan single identity.
Selain diberikan NPWP, pengusaha BKC juga diberikan nomor identitas lokasi kegiatan usaha (NILKU). Adapun untuk perpanjangan NPPBKC harus diajukan sebelum masa berlaku berakhir.