JAKARTA, iNews.id - Pajak mobil baru 0 persen yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ditolak. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak akan memberikan perlakuan spesial kepada industri otomotif.
Kemenperin mengusulkan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada mobil baru.
"Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan tarif pajak mobil baru sebesar 0 persen, seperti yang disampaikan industri dan dari Kementerian Perindustrian," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat jumpa pers APBN Kita secara virtual, Senin (19/10/2020).
Dia mengatakan pemerintah bakal memberikan insentif lain yang dapat dinikmati oleh semua industri, bukan hanya industri otomotif. Pasalnya, hampir semua sektor industri mengalami dampak berat akibat pandemi Covid-19.
"Kita akan terus coba untuk memberikan dukungan-dukungan kepada sektor industri keseluruhan melalui insentif yang kita sudah berikan," katanya