"Ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),” ujar dia.
Pada rapat terbatas yang dilakukan di Istana Merdeka, Rabu (29/4/2020), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan adanya relaksasi penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi KUR, kredit ultra mikro atau UMI, debitur program Mekaar dan debitur mikro di Pegadaian.
"Skema program yang ketiga, adalah relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai skema program. Baik itu penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima PUR, Kredit Ultra Mikro atau UMI, Mekaar yang ini jumlahnya 6,4 juta dan di pegadaian juga ada 10,6 juta debitur," ucap Jokowi.