Sritex PHK 10.665 Karyawan usai Dinyatakan Pailit

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker mencatat sebanyak 10.665 karyawan Sritex terkena PHK hingga Februari 2025. (Foto: iNews/Zannuar Setiadji)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 10.665 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Februari 2025. PHK ini melanjuti status pailit perusahaan yang diputuskan inkrah oleh Mahkamah Agung (MA).

Gelombang PHK itu terdiri dari bulan Januari sebanyak 1.065 karyawan di PT Bitratex Semarang. Bulan Februari di PT Sritex Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT Bitratex Semarang 104 orang.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan pihaknya akan membela hak-hak butuh Sritex yang menjadi korban PHK. Adapun, saat ini Kemnaker terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex untuk memastikan hak-hak karyawan.

"Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex. Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum," ucap pria yang akrab disapa Noel tersebut dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

BSU Kemnaker Rp600.000 Cair Lagi di Januari 2026? Ini Info Terbarunya

Nasional
1 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Januari 2026? Simak Syaratnya Jangan sampai Terlewat

Nasional
4 hari lalu

Update BSU Rp600.000 di Januari 2026: Jadwal, Syarat dan Cara Cek Status

Nasional
6 hari lalu

Kemnaker Temukan Pelanggaran Program Magang Nasional di Sukabumi, Manipulasi Data Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal