Sritex PHK 10.665 Karyawan usai Dinyatakan Pailit

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker mencatat sebanyak 10.665 karyawan Sritex terkena PHK hingga Februari 2025. (Foto: iNews/Zannuar Setiadji)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 10.665 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Februari 2025. PHK ini melanjuti status pailit perusahaan yang diputuskan inkrah oleh Mahkamah Agung (MA).

Gelombang PHK itu terdiri dari bulan Januari sebanyak 1.065 karyawan di PT Bitratex Semarang. Bulan Februari di PT Sritex Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT Bitratex Semarang 104 orang.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan pihaknya akan membela hak-hak butuh Sritex yang menjadi korban PHK. Adapun, saat ini Kemnaker terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex untuk memastikan hak-hak karyawan.

"Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex. Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum," ucap pria yang akrab disapa Noel tersebut dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Akademisi Soroti Program Magang Nasional: Tata Kelola dan Pengawasan Perlu Ditingkatkan

Nasional
14 hari lalu

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 1 2026 Diperpanjang hingga 24 Maret, Ini Cara Daftarnya

Nasional
18 hari lalu

BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan

Bisnis
20 hari lalu

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1, Buruan Daftar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal