Rafael Alun Lakukan Pelanggaran Berat, Itjen Kemenkeu Rekomendasikan Dipecat dari ASN

Atikah Umiyani
Rafael Alun lakukan pelanggaran berat, Itjen Kemenkeu rekomendasikan dipecat dari ASN

JAKARTA, iNews.id - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) menyatakan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambono (RAT) terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berdasarkan hasil investigasi harta kekayaannya. Karena itu, RAT direkomendasikan dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan dipecat," kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Meski demikian, dia enggan menjelaskan secara detail mengenai pelanggaran berat yang dimaksud. Namun Awan berjanji akan menyampaikan hal itu lebih jelas dalam media briefing pada Rabu besok (8/3/2023). 

"Besok kita jelaskan dalam media briefing," ujarnya.

Kemenkeu sebelumnya telah mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan, namun dia masih berstatus ASN. Karena masih berstatus ASN, Rafael pun masih terikat dengan seluruh kode etik, seluruh disiplin, dan seluruh aturan administrasi ASN, termasuk soal gaji. Namun, dia tidak mendapatkan tunjangan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

MBG Serap APBN Rp52,9 Triliun hingga Pertengahan Desember 2025

Nasional
4 hari lalu

Kemenkeu Kucurkan Rp345,1 Triliun untuk Bayar Subsidi dan Kompensasi

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Siapkan TKD Rp43,8 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana di 2026

Nasional
5 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal