Subsidi Upah Sudah Disalurkan kepada 2,1 Juta Pekerja

Suparjo Ramalan
Subsidi upah sudah disaulurkan kepada 2,1 juta pekerja. (Foto: Istimewa)

Kepmenaker tersebut membahas tiga hal, yakni pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau work from home, pelaksanaan bekerja di kantor atau tempat kerja atau work from office, dan merumahkah pekerja.

Di samping itu, Kepmenaker tersebut juga membahas pelaksanaan upah dalam ketiga sistem kerja tersebut dengan pengaturan hak-hak lain yang berkaitan dengan pengupahan. Selain itu, membahas tentang pemutusan hubungan kerja sebagai jalan terakhir dapat diambil jika pandemi Covid-19 benar-benar berdampak luar biasa terhadap keberlangsungan usaha.

"Hal utama yang harus diperhatikan adalah pelaksanaan ketiga hal tersebut harus berdasarkan pada kesepakatan bersama dan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Saya berharap Kepmenaker tersebut menjadi pedoman dan dipedomani sebaik mungkin oleh pengusaha," tutur Ida.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Nasional
20 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya

Nasional
26 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Cek Syarat Penerima Jangan sampai Ketinggalan

Nasional
28 hari lalu

Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal