SWI Beberkan Alasan Kerugian Korban Investasi Bodong Tak Bisa Dikembalikan

Anggie Ariesta
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing. (Foto: Istimewa)

Dalam kasus Indra Kenz, asetnya dirampas oleh negara dan korban menyayangkan hal tersebut. Tongam mengaku SWI sependapat bahwa sudah seharusnya aset disita negara.

"Kami sependapat mengenai kasus Indra Kenz aset disita negara, karena apa yang menjadi perkara di Indra Kenz ini 303 perjudian. Perjudian itu bandar dan pelaku judinya melakukan tindak pidana jadi bagaimana mungkin hasil tindak pidana dikembalikan ke yang melakukan pidana?," tuturnya.

SWI menyebut, aset yang tidak dikembalikan pada pelaku perjudian yang mengaku korban alias penjudi juga. Sebab, mereka bukan melakukan trading dari awal, melainkan judi.

SWI sangat mengapresiasi negara dalam hal tersebut, walaupun akhirnya ada gejolak di masyarakat yang ingin kerugian dikembalikan. Namun Tongam mempertanyakan, siapa yang mengembalikan karena tidak adanya verifikasi dari yang mengaku korban.

"Identifikasi kerugian masyarakat selalu mengatakan apa yang dia setor bukan apa yang dia terima, ini yang menjadi masalah," ucap Tongam.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
10 jam lalu

BTN Lepas Unit Usaha Syariah, Bank Syariah Nasional Resmi Berdiri

Bisnis
15 hari lalu

Penjualan Nikel Melejit, PAM Mineral Raup Laba Bersih Rp401,66 Miliar hingga Kuartal III 2025

Buletin
19 hari lalu

Emak-emak di Asahan Gerebek Tempat Perjudian, Rusak Mesin Judi

Bisnis
19 hari lalu

BRI Bukukan Laba Bersih Rp41,2 Trilliun hingga Kuartal III 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal