Dalam kasus Indra Kenz, asetnya dirampas oleh negara dan korban menyayangkan hal tersebut. Tongam mengaku SWI sependapat bahwa sudah seharusnya aset disita negara.
"Kami sependapat mengenai kasus Indra Kenz aset disita negara, karena apa yang menjadi perkara di Indra Kenz ini 303 perjudian. Perjudian itu bandar dan pelaku judinya melakukan tindak pidana jadi bagaimana mungkin hasil tindak pidana dikembalikan ke yang melakukan pidana?," tuturnya.
SWI menyebut, aset yang tidak dikembalikan pada pelaku perjudian yang mengaku korban alias penjudi juga. Sebab, mereka bukan melakukan trading dari awal, melainkan judi.
SWI sangat mengapresiasi negara dalam hal tersebut, walaupun akhirnya ada gejolak di masyarakat yang ingin kerugian dikembalikan. Namun Tongam mempertanyakan, siapa yang mengembalikan karena tidak adanya verifikasi dari yang mengaku korban.
"Identifikasi kerugian masyarakat selalu mengatakan apa yang dia setor bukan apa yang dia terima, ini yang menjadi masalah," ucap Tongam.