JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus investasi bodong, Indra Kenz divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Selain itu, status harta milik korban akan dijadikan barang sitaan negara.
Hal itu memancing amarah para korban. Selain itu, para korban investasi bodong juga memprotes vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan.
Usai vonis dibacakan, para korban yang berada di halaman Pengadilan Negeri Tangerang pun langsung memprotes keputusan hakim. Mereka menganggap putusan tersebut berpihak pada terdakwa.
"Hakim tidak adil, negara tidak adil. Kemarin kami ditipu dan sekarang kami dirampok negara," teriak para korban histeris seusai sidang digelar, Senin (14/11/2022).
Sementara itu, Kuasa Hukum korban Irsan Gusfrianto mengatakan kepada korban berlaku pasal perjudian online. Hal ini disebabkan Satgas Waspada Investasi menyebut Binomo dan Binary Option sebagai perjudian, bukan instrumen investasi. Sehingga majelis hakim mengacu pada hal tersebut.
"Kami meminta hak korban dikembalikan, bukan dikembalikan kepada negara," ujar Irsan.
Irsan melanjutkan para korban dikenalkan pada Binomo sebagai robot investasi dan buka judi online. Oleh karena itu para korban tergiur untuk menginvestasikan uang mereka, karena diimingi dengan kerugian besar.
"Ini tidak mendasar, sangat merugikan kami sebagai korban. Sebab dari awal para korban ini dikenalkan sebagai investasi, bukan judi," ujar Irsan.