Syarat Insentif Motor Listrik Bakal Diubah, Ini Bocoran Evaluasinya

Suparjo Ramalan
Ilustrasi syarat subsidi kendaraan bermotor listrik akan diubah

JAKARTA, iNews.id - Syarat subsidi atau insentif pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berpotensi diubah. Hal itu disampaikan langsung Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. 

Menurutnya pemerintah bisa saja mengubah persyaratan insentif pembelian kendaraan listrik, jika kriteria yang ditetapkan saat ini dipandang tidak menarik. 

"Jadi seandainya pemerintah mengambil langkah, bahwa karena pengertian subsidi disertai persyaratan itu tidak menarik, kita akan merubah itu, dan itu ditiadakan," ucap Moeldoko saat ditemui wartawan, Jakarta, Rabu (12/7/2023). 

Adapun syarat insentif motor listrik terdiri atas penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.

Moeldoko mengaku keempat kriteria itu akan menjadi poin pembahasan dalam agenda evaluasi berikutnya. Evaluasi mekanisme penyaluran subsidi pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dijadwalkan pada pekan depan. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Akselerasi Kendaraan Listrik, Ekosistem dan Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

57 tahun lalu

Baru Ada 4.892 SPKLU di Indonesia, Pemerintah Terus Dorong Pembangunan Infrastruktur EV

57 tahun lalu

Armada Kendaraan Listrik Grab Tembus 28.000 Unit, Target Tambah 3 Kali Lipat hingga Akhir Tahun

57 tahun lalu

Wapres Gibran Tunggangi Motor Listrik saat Kunjungan ke Agats Papua, Intip Spesifikasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal