Tak Perlu PCR, Naik Pesawat Cukup Pakai Hasil Tes Antigen Mulai Besok

azhfar muhammad
Tak perlu PCR, naik pesawat cukup pakai hasil tes antigen mulai besok.

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat hanya perlu hasil tes antigen, tidak lagi hasil negatif polymerase chain reaction (PCR). Ketentuan baru ini mulai berlaku besok, Rabu (3/11/2021).  

Terkait ketentuan baru itu, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran (SE). Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, SE dari Kemenhub akan mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

“Iya betul, kita tunggu sebentar lagi SE Kemenhun akan keluar,” kata dia kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (2/11/2021). 

Dalam Inmendagri disebutkan, penggunaan tes antigen bagi penumpang pesawat berlaku mulai 2 hingga 15 November 2021. Namun Kemenhub baru mulai memberlakukannya pada 3 November 2021.

“Berlakunya tepat pukul 00.00 mulai tanggal 3 November 2021,” ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kemenhub Rampungkan Aturan Baru Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Segera Diumumkan

2 hari lalu

Kemenhub Pisahkan Kapal Angkut Barang dan Penumpang, Kejar Target Zero ODOL 2027

2 hari lalu

Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Tekan Harga Tiket Pesawat saat Libur Nataru

7 hari lalu

Kemenhub Kirim 2 Kapal Bantu Pencarian Korban Kapal Virgo, Dilengkapi Reefer Container

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal