JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat kerugian ekologi atau lingkungan akibat korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 sebesar Rp271 triliun. Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Andri Gunawan Wibisana pun meragukan hal itu.
Ia menilai kerusakan lingkungan di daerah tambang tidak bisa disimpulkan sebagai kerugian negara dan terjadi tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan menanggapi penggunaan metode kerusakan lingkungan untuk menilai adanya kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung.
“Buktikan dulu tindak pidana korupsinya. Kerusakan lingkungan itu biasanya merupakan dampak. Dalam kasus pencemaran atau kebakaran hutan misalnya, tidak otomatis terjadi korupsi, tapi kesalahan dalam tata kelola lingkungan,” ujar Andri saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).
Kejaksaan Agung saat ini telah menahan dua mantan Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan PT Timah Emil ermindra serta 11 orang manajemen sejumlah perusahaan smelter timah yang beroperasi di Kepulauan Bangka Belitung.
Para tersangka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah dengan total kerugian negara mencapai Rp271 triliun. Angka kerugian itu dihitung oleh pakar IPB Bambang Hero Saharjo berdasarkan kerusakan lingkungan akibat penambangan timah.