"Sebaiknya ditunda dulu sehingga jumlah penumpang pesawat tetap naik. Kalau jumlah penumpang pesawat naik, sebenarnya pendapatan airport tax otomatis juga akan naik," ujar Gatot.
Sebelumnya, Ketua Umum Apjapi, Alvin Lie, mempertanyakan tindakan operator bandara yang menaikkan tarif airport tax tanpa melakukan sosialisasi atau mengumumkan secara luas.
"Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan kenaikan (airport tax) ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat," kata Alvin Liw, kepada MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Jumat (15/7/2022).
Menurut dia, di saat harga tiket pesawat mahal akibat lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100 persen dibanding harga avtur pada awal tahun, beban konsumen transportasi udara justru diperberat dengan kenaikan PJP2U atau airport tax yang cukup signifikan.
Apalagi, tarif airport tax di beberapa bandara dinaikkan dalam jumlah yang cukup besar, yakni antara 40 persen hingga 75 perseb dari tarif semula.
Berikut daftar 11 bandara yang mengalami kenaikan airport tax mulai 16 Juli 2022:
1. Bandara Juanda Surabaya
2. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang
3. Bandara Adi Soemarmo Solo
4. Bandara Adi Sucipto Yogyakarta
5. Bandara Sultan Hassanudin
6. Bandara Sepinggan Balikpapan
7. Bandara Internasional Syamsudin Noor
8. Bandar Udara Internasional Lombok
9. Bandara Internasional Sam Ratulangi
10. Bandara Internasional Frans Kaisiepo
11. Bandara Sentani Jayapura.