Tarif Ojek Online Resmi Ditetapkan, Begini Kata Go-Jek

Okezone
Go-jek mengaku masih akan mempelajari skema tarif ojek online yang ditawarkan Kementerian Perhubungan. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif ojek online yang berlaku secara resmi 1 Mei 2019. Tarif batas atas dan batas bawah itu bervariasi tergantung zona wilayah.

VP Corporate Affairs Go-Jek Michael Say mengatakan, perusahaan belum bisa menentukan sikap terkait keputusan pemerintah soal tarif ojek online. Go-jek akan mempelajari skema tarif tersebut.

"Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen dan juga para mitra UMKM di dalam ekosistem Go-Jek yang menggunakan layanan antar ojek online," ujar Michael, Senin (25/3/2019).

Michael menilai, skema tarif yang ditetapkan oleh Kemenhub dipastikan berdampak signifikan terhadap keberlangsungan bisnis Go-jek ke depan. Pasalnya, pemanfaatan ojek online oleh konsumen selama ini masih kental dipengaruhi tarif yang terjangkau.

"Kami butuh untuk betul-betul mengkaji secara internal dulu dalam beberapa hari ke depan, karena pedoman tarif roda dua ini akan berdampak ke keseluruhan ekosistem kami," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
7 hari lalu

Mensesneg Ungkap Perpres Ojol Hampir Rampung, Tinggal Lengkapi Sejumlah Formula

14 hari lalu

BPJS Kesehatan Luncurkan Program Nadi JKN, Bayar Iuran Kini Bisa Dicicil

26 hari lalu

Ketidakpastian Regulasi Ojol Dijawab, Pimpinan DPR Perkuat Penyerapan Aspirasi

1 bulan lalu

Driver Ojol Bakal Berstatus UMKM, Menteri Maman Jamin Akses KUR Lebih Gampang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal